"Narkoba harus kita tindak tegas, War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan. Kalau kita lihat di lembaga pemasyarakata, 200 ribu itu adalah pelaku narkoba yang selama ini di dalam lapas," ujarnya.
"Dari data kami tahun 2025 bahwa jumlah penyalahguna yg tergolong dari pelajar dan mahasiswa jumlahnya cukup besar hampir 800 ribu. Artinya dari data awal ini, kami sangat menyadari bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia sangat serius," ucapnya.
Oleh sebab itu, pemberantasan narkoba harus melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama dan masyarakat. Pihaknya juga akan menindak secara tegas dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia.
"Bergandengan tangan bersama-sama kita memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Kita berharap ke depan penyalahgunaan narkoba di Indonesia ini bisa menurun secara signifikan," harapnya.
"Semoga apa yang kita cita-citakan untuk Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Generasi muda kita dapat kita jaga, dapat kita selamatkan untuk jauh dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia," ucap Suyudi.
Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong melarang penggunaan vape di negaranya sejak 17 Agustus 2025. Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura (Atau sekitar Rp25 juta).