Beranda Edukasi Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3

Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 8 September hingga 1 Oktober

0
PPG Guru Tertentu Tahap 3

6. Jika data ditemukan di SIVIL PD-Dikti, aplikasi secara otomatis menarik data dari SIVIL PD-Dikti. Pastikan Nama, NIM, dan Prodi sesuai. Konfirmasi kebenaran data ijazah terlebih dahulu sebelum data ijazah siap digunakan.

7. Jika data tidak sesuai, peserta bisa melakukan perbaikan langsung di perguruan tinggi asal.

8. Jika data tidak ditemukan di SIVIL PD-Dikti, lakukan pengecekan di laman PD-Dikti (https://ijazah.kemdikbud.go.id). Jika tetap tidak ada, lakukan verval dengan upload berkas (scan ijazah asli). Metode ini juga berlaku jika nama perguruan tinggi tidak tercatat di PD-Dikti.

9. Proses upload ijazah; Isi formulir sesuai data di ijazah, Unggah scan ijazah asli, Lakukan validasi gambar minimal 3 kali agar tombol Simpan aktif.

10. Kemudian hasil pratinjau akan muncul, abaikan jika masih ada tanda merah (menunggu validasi Disdik).

11. Verifikasi Dinas Pendidikan; Setelah data tersimpan, tunggu proses verifikasi dari Disdik.

Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Secara umum, syarat peserta PPG Guru Tertentu adalah guru aktif. Guruh tersebut harus mempunyai riwayat mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Berikut syarat-syarat untuk mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu tahun 2025: 

1. Identitas & Legalitas

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai data Dukcapil.

- Belum mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here