Penyimpangan alokasi ini diduga menimbulkan praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya mengantre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Terkait kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal, untuk pergi keluar negeri.
KPK juga melakukan hal yang sama kepada pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur, dari PT Maktour. Menurut KPK, Fuad dicegah untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.