CARAPANDANG – Olahraga padel kini dikenai pajak hiburan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini muncul seiring meningkatnya popularitas padel sebagai olahraga rekreasi di kota-kota besar.
Meskipun terbilang baru di Indonesia, olahraga padel tumbuh pesat dan digemari berbagai kalangan. Pemerintah pun menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan tren olahraga modern tersebut.
Melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), padel dikenakan tarif tetap sebesar 10 persen. Lantas, apa dasar hukumnya dan bagaimana implementasinya? simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pajak Lapangan Padel Bukan Hal Baru
Pajak terhadap fasilitas olahraga telah lama berlaku dalam sistem perpajakan daerah. Padel termasuk dalam objek pajak berdasarkan ketentuan hiburan berbayar.
Sebelumnya, aturan ini tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 dan diperbarui melalui UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah mengenakan pajak atas hiburan komersial seperti konser, pameran, dan olahraga berbayar.
Reformasi Pajak Daerah Lewat UU HKPD
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengubah skema pajak hiburan. Sistem pajak hiburan disederhanakan dan digabung dalam kategori PBJT.
PBJT mencakup beberapa jasa seperti makanan-minuman, perhotelan, parkir, listrik, serta hiburan dan kesenian. Olahraga permainan dalam ruangan atau dengan alat khusus masuk kategori jasa hiburan.
Padel Termasuk Objek Pajak PBJT