Kegiatan monitoring ini dilaksanakan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pekerjaan Konstruksi.
Menurut Elzadaswarman, regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas PUPR untuk melaksanakan pengawasan yang mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembangunan Puskesmas Parik Rantang juga melewati proses uji mutu melalui laboratorium konstruksi, guna memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Kami ingin memastikan semua tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan, berjalan tertib dan efektif. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima fasilitas kesehatan yang berkualitas dan aman,” katanya.
Wawako berharap pembangunan Puskesmas Parik Rantang dapat menjadi contoh proyek konstruksi yang profesional dan transparan.
“Kami ingin kehadiran puskesmas ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.