Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Yasril, turut menambahkan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi pengadaan nasional. Ia menegaskan, proses pengadaan di Payakumbuh selalu mengutamakan prinsip etika dan akuntabilitas.
“Seluruh tahapan tender dijalankan secara profesional, mulai dari persiapan hingga pengumuman pemenang. Semua ini mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, sehingga masyarakat bisa mengawasi secara langsung,” jelas Yasril.
Menurut Yasril, seluruh informasi tender di Kota Payakumbuh dapat diakses publik melalui laman spse.inaproc.id/payakumbuhkota tanpa perlu login. Masyarakat dapat melihat pengumuman tender, evaluasi penawaran, hingga pemenang.
“Kami ingin masyarakat turut mengawal dan mengontrol jalannya pengadaan ini. Transparansi menjadi kunci agar pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Payakumbuh,” ungkapnya.
Meski demikian, Yasril mengakui pada tahap awal penerapan Katalog Elektronik Versi 6, pihaknya sempat menghadapi kendala teknis seperti bug sistem dan kurangnya informasi. Namun, hal itu berhasil diatasi dengan pendekatan learning by doing.
“Kami terus berupaya menjalankan regulasi ini secara penuh, tanpa kompromi,” katanya.