Beranda Hukum dan Kriminal Pengamat Sebut Kasus Noel Lebih dari Sekadar Pelanggaran Hukum

Pengamat Sebut Kasus Noel Lebih dari Sekadar Pelanggaran Hukum

Menurutnya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini  lebih dari sekadar pelanggaran hukum.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Pasalnya, Syam mendapati banyak pejabat maupun masyarakat yang hidup dengan keyakinan keliru, berdasarkan warisan buruk yang dicontohkan pemimpin-pemimpin sebelumnya.

"Bahwa kesempatan harus dimanfaatkan secepatnya sebelum orang lain mengambilnya, bahwa jabatan adalah pintu menuju kemakmuran pribadi, atau bahwa ‘sedikit permainan’ bisa dimaklumi selama tidak ketahuan,” tuturnya.

Di samping itu, Syam mendorong agar mata rantai korupsi bisa diputus oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah. Dimana menurutnya, terdapat tiga dimensi untuk memutus rantai korupsi yakni dimensi pribadi, sosial, dan sistemik.

“Ada dimensi pribadi, di mana pejabat belum pulih dari luka batin sehingga terus mencari penguatan lewat kuasa dan harta. Ada dimensi sosial, di mana masyarakat masih permisif terhadap praktik uang pelicin demi kenyamanan sesaat," urai Syam.

"Dan ada dimensi sistemik, di mana birokrasi memberi celah besar bagi kewenangan untuk diperdagangkan tanpa kontrol etis,” sambungnya.

Melalui gagasan Restorasi Jiwa, Syam mengingatkan bahwa penegakan hukum hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Karenanya, dia menekankan pentingnya merefleksikan kasus Noel bukan sekadar sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai cermin kondisi bangsa.

“Jika akar luka tidak dipulihkan, perilaku yang sama akan kembali berulang. Restorasi Jiwa mengajak kita masuk ke wilayah pemulihan kesadaran. Berani mengakui luka bawah sadar yang tersembunyi, melepaskan keterikatan pada kuasa dan materi, serta menemukan rasa cukup yang lahir dari dalam,”katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here