Beranda Kabupaten Pohuwato Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Pohuwato Timur Tuai Sorotan Tajam

Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Pohuwato Timur Tuai Sorotan Tajam

0
Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Pohuwato Timur Tuai Sorotan Tajam

POHUWATO, CARAPANDANG - Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat dan warga. Mereka menyatakan penolakan tegas terhadap kemungkinan masuknya Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai calon kepala desa melalui rekomendasi Bupati.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, warga berharap proses PAW berlangsung transparan, demokratis, dan tanpa intervensi politik ataupun kekuasaan dari pihak luar desa.

Beberapa tokoh masyarakat, di antaranya YG, EH, dan BS, secara tegas menyuarakan ketidaksetujuan mereka jika rekomendasi dari Bupati diberikan kepada seorang ASN untuk masuk dalam bursa calon kepala desa. Mereka mengungkapkan kekecewaan atas kepemimpinan sebelumnya yang dinilai tidak memberikan perubahan berarti bagi desa.

"Kami tidak ingin lagi dipimpin oleh PLT atau pihak yang tidak memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat secara langsung," tegas YG.

Senada dengan itu, EH menambahkan bahwa masyarakat Pohuwato Timur membutuhkan sosok pemimpin yang lahir dari kehendak warga sendiri, bukan karena jabatan atau kedekatan dengan penguasa. 

"Sudah cukup. Biarkan masyarakat yang menentukan siapa pemimpinnya. Bukan ditentukan oleh rekomendasi elit," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait