Beranda Internasional Tarif Trump Berlaku Global 7 Agustus 2025

Tarif Trump Berlaku Global 7 Agustus 2025

0
Tarif Trump Berlaku Global 7 Agustus 2025

CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang menetapkan tarif baru terhadap barang-barang impor dari lebih dari 67 negara. Besaran tarif tersebut berkisar antara 15 persen hingga 41 persen, dilansir dari Politico, Sabtu (2/8/2025).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kesepakatan dagang baru yang dibuat pemerintahan Trump. Selain itu, langkah ini juga merealisasikan ancaman lama Trump untuk memberlakukan tarif tinggi.

Targetnya adalah negara-negara yang dianggap tidak memberikan konsesi yang cukup dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat. Tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus 2025.

Negara-negara yang terdampak masih memiliki waktu untuk merundingkan penyesuaian atau penurunan tarif sebelum aturan tersebut diberlakukan. Dalam perintah eksekutif tersebut, tarif dasar 10 persen tetap dikenakan terhadap negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

Sementara itu, tarif 15 persen dikenakan terhadap negara-negara mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Beberapa negara lain, seperti Filipina, Vietnam, dan Indonesia, mencapai kesepakatan awal untuk menetapkan tarif di angka 19–20 persen.

Namun, bagi negara-negara yang dianggap kecil atau tidak kooperatif, tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi. Suriah dikenai tarif sebesar 41 persen, tertinggi dari semua negara, sementara Myanmar dan Laos masing-masing dikenai tarif 40 persen.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here