Beranda Hukum dan Kriminal Tonggak HAM Melalui Revisi RUU KUHAP

Tonggak HAM Melalui Revisi RUU KUHAP

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM)

0
RUU KUHAP

CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM). Hal itu dikatakan Rikwanto pada forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

"KUHAP Insya Allah selesai pelaksanaan akhirvtahun 2025 ini. RUU ini akan menjadi tonggak dari hak asasi manusia," kata Rikwanto dalam diskusi bertajuk "Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP", di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebut bahwa RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Rikwanto, Komisi III DPR saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk menyinkronisasikan masukan-masukan yang ada," ujar mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.

Rikwanto menambahkan, Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Baik dari kalangan pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here