Beranda Internasional Washington DC Gugat Pemerintahan Trump Terkait Pengerahan Garda Nasional

Washington DC Gugat Pemerintahan Trump Terkait Pengerahan Garda Nasional

Sejumlah anggota Garda Nasional berjaga di Union Station di Washington DC, Amerika Serikat, pada 22 Agustus 2025. (Xinhua/Hu Yousong)

0
Xinhua

CARAPANDANG.COM, WASHINGTON -- Washington DC telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump atas pengerahan pasukan Garda Nasional di ibu kota negara tersebut, seperti diumumkan jaksa agung distrik itu, Brian Schwalb, pada Kamis (4/9).

   "Kami menuntut untuk memblokir pengerahan pasukan Garda Nasional ke Washington DC yang melanggar hukum," tulis Schwalb di platform media sosial X. "Pendudukan paksa militer di Distrik Columbia melanggar otonomi daerah dan kebebasan dasar kami. Ini harus diakhiri."

   Kantor jaksa agung itu berpendapat bahwa pengerahan tersebut melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Home Rule Act) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah setempat (seperti kota atau distrik) untuk memerintah daerahnya sendiri, menjalankan kekuasaan pemerintahan di daerah administratifnya sendiri.

   Gugatan tersebut diajukan kurang dari satu bulan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif pada 11 Agustus untuk mengerahkan Garda Nasional ke DC guna membantu memulihkan hukum dan ketertiban serta memastikan keamanan publik.

   Selain 800 personel Garda Nasional yang telah lebih dulu dikerahkan, enam negara bagian yang dipimpin Partai Republik turut mendukung upaya Trump dengan mengerahkan personel tambahan, menjadikan total pengerahan pasukan di DC lebih dari 2.000 orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here