Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh rekening yang terbukti bertransaksi untuk judi online (judol) akan di blokir. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam praktek judi online.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp278,4 miliar dari rekening bank Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mendukung hal ini, Menkominfo melayangkan surat kepada Orotitas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir beberapa rekening yang terkait tindak judi online ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.