Pertemuan itu dihadiri oleh 124 rektor PTN dan 40 rektor PTS seluruh Indonesia. Selanjutnya ada perwakilan dari 18 perguruan tinggi keagamaan, serta 17 LLDT seluruh Indonesia.
KPK menilai bahwa penunjukan 6 agensi itu telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang pembayaran bank bjb ke agensi, dan dari agensi ke media penerima iklan berbeda.