Untuk jenis SIM B tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. SIM tersebut hanya dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.
Seperti diketahui, SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.